Menurut si afiliator, itu akan berdampak pada karier artis itu.
"Begitu gue naikin, kariernya bisa abis. Tapi ya sudahlah," bebernya.
Tak hanya sekadar tahu sosok artis itu, Indra Kenz pun mengatakan si artis pernah pinjam uang kepada temannya.
"Pinjam ke teman gue, ada gue Bang chat-nya," sebut tunangan Vanessa Khong itu.
Mengenai kerugian yang dialami, Indra Kenz sebagai afiliator menduga si artis termasuk orang yang ketagihan bermain trading.
"Artinya dia kan candu ya sampai lost Rp 2 miliar," ucapnya.
Kasus hukum yang menyeretnya ini, kini Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(*)