Follow Us

Dari Sultan Jadi Tahanan, Polisi Bongkar Pekerjaan Doni Salmanan di KTP yang Tak Relevan dengan Penghasilan

Ngesti Sekar Dewi - Rabu, 16 Maret 2022 | 14:00
Doni Salmanan
instagram

Doni Salmanan

GridHype.id- Ksus investasi bodong berkedok trading binary option masih menyita perhatian publik.

Bagaimana tidak, para pelaku bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari para korbannya.

Doni Salmanan menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Pria yang dijuluki sebagai crazy rich Bandung itu berhasil meraup uang miliaran rupiah sebagai affiliator.

Meski dikenal sebagai afiliator, namun dalam kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Doni Salamanan justru jauh dari dunia trading.

Polisi pun lantas mengungkap pekerjaan yang tertulis dalam KTP Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap pekerjaan Doni Salmanan sesuai KTP.

Menurut dia, Doni Salmanan pekerjaannya sebagai buruh harian lepas.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Aset Sementara Doni Salmanan yang Telah Disita Mencapai Rp64 Miliar, Motor 18 Unit hingga Pakaian Merek Ternama Ikut Diamankan

Asep menuturkan bahwa kini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.

"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Selain itu, Asep menuturkan bahwa Doni Salmanan diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim

Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

Baca Juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Ada Apa-apanya, Bos Robot Trading Fahrenheit Ini Disebut Bawa Kabur Rp5 Triliun, Kini Jadi Buronan Ribuan Membernya

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: BERITA POPULER: Maia Estianty Luapkan Kekesalan ke BCL, Indra Kenz Jadi Bulan bulanan Satu Indonesia hingga, Terungkap Masa Lalu Ayah Gen Halilintar

(*)

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular