GridHype.id-Kasus investasi bodong yang melibatkan Doni Salmanan masih terus dalam penyelidikan.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi ilegal, seluruh aset Doni Salmanan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan total aset sementara milik Doni Salmanan yang disita polisi.
"Rinciannya yaitu uang tunai sebesar saat ini Rp 3,3 miliar, dan juga ada dua rumah di Canda Asih kota baru Parahyangan Bandung," ujar Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Asep juga mengungkapkan, ada sejumlahtanah masing-masing 500 meter persegi yang berada di jalan Candra Asih Kota Bandung dan tanah seluas 400 meter persegi di Soreang.
Lebih lajut lagi, Asep menyebutkan kendaraan roda dua berjumlah 18 unit yang telah disita polisi.
Beberapa di antaranya yakni motor Kawasaki Ninja, motor BMW, motor Ducati Superleggera, motor Yamaha Gear, motor KTM, serta motor MSI atau motor listrik.
Ada juga 6 kendaraan roda empat yang disita, yakni satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, serta satu unit mobil Fortuner.
"Selanjutnya telah kami sita juga, empat akun email, sosial media, yang pertama akun YouTube King Salmanan, tiga akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Twitter," ungkap Asep.
Kemudian 20 alat elektronik yakni handphone, sim card, laptop, ipad, CPU dan komputer, monitor, lalu ada 27 dokumen berupa sertifikat hak milik bangunan, STNK, hingga kartu debit juga turut disita.
Tak luput juga disita sebanyak 22 jenis pakaian dari berbagai merek, di antaranya Hermes, Dior, Canali Italy, Balenciaga, dan lainnya.
Secara total ada 97 aset milik Doni yang sudah disita. Asep mengungkapkan nilai aset sementara yang disita senilai Rp 64 miliar.
"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai adalah kurang lebih RP 64 miliar," ungkap Asep.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*)