GridHype.id-Ksus investasi bodong berkedok trading binary option masih menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak, para pelaku bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari para korbannya.
Doni Salmanan menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Pria yang dijuluki sebagai crazy rich Bandung itu berhasil meraup uang miliaran rupiah sebagai affiliator.
Meski dikenal sebagai afiliator, namun dalam kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Doni Salamanan justru jauh dari dunia trading.
Polisi pun lantas mengungkap pekerjaan yang tertulis dalam KTP Doni Salmanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap pekerjaan Doni Salmanan sesuai KTP.
Menurut dia, Doni Salmanan pekerjaannya sebagai buruh harian lepas.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Asep menuturkan bahwa kini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.
Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.