Follow Us

Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Trading, Doni Salmanan Ternyata Sukses Gaet 25 Ribu Orang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Anggota Quotex

Dwi Purworahayu - Kamis, 10 Maret 2022 | 19:30
Doni Salmanan
Tribunstyle

Doni Salmanan

Diketahui, Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Doni Salmanan Terjerat Pasal Berlapis Kasus Quotex, Crazy Rich yang Hobi Bagi-bagi Uang Miliaran Rupiah Ini Ternyata Pernah Jadi Tukang Parkir dan OB

(*)

Source : Kompas.com, Kompas.tv

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest