GridHype.ID -Baru-baru ini, sosok Doni Salmanan 'Crazy Rich Bandung' mendadak jadi sorotan publik.
Pasalnya, Doni Salmanan mendadak ikut dilaporkan ke polisi atasdugaan kasus penipuan seperti yang menjerat Indra Kenz.
Seperti diketahui, nama Doni Salmanan memang sempat viral beberapa waktu lalu.
Betapa tidak?Hobinya yang suka bagi-bagi uang ke artis Tanah Air itulah yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Nah, di balik tingkahnya yang suka bagi-bagi uang itu, Doni Salmanan kini telah dilaporkan ke polisi atasdugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz.
Jika Indra Kenz bermain di Binomo, Doni Salmanan lebih berfokus trading di Quotex.
Melansir dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus Quotex dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan.
Dari keterangan yang disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pihak terlapor diduga telah melanggar berbagai pasal hukum atas kasus trading binary option tersebut.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot dalam pesan singkat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Dari pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan bisa terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Gatot.
Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi dan akan melakukan penetapan tersangka.
Nama Doni Salmanan sendiri sudah dikenal sebagai Crazy Rich Bandung yang sering bagi-bagi uang.
Ia bahkan pernah memberikan saweran hingga Rp 1 miliar untuk Reza Arap.
Doni Salmanan juga menjadi orang yang membiayai produksi video klip Wonderland Indonesia karya Alffy Rev.
Dalam video wawancara bersama Rossa, Alffy mengaku proses produksi video tersebut menghabiskan dana mencapai Rp 1 miliar.
Lantas seperti apa sosok Doni Salmanan?
Melansir dari Tribunnews.com, berikut ini adalah profil Doni Salmanan, yang dulu ternyata pernah jadi tukang parkir dan OB.
Profil Doni Salmanan
Doni Salmanan merupakan pria asal Bandung, kelahiran Oktober 1998.
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, ia adalah seorang YouTuber yang sukses di usia muda.
Doni sering membagikan konten-konten di YouTube pribadinya.
Lantaran kesuksesannya tersebut, Doni Salmanan kerap disapa dengan sebutan King Salmanan.
Tak hanya menjadi YouTuber, Doni juga merupakan seorang pengusaha.
Berkat usahanya itu, ia memiliki sejumlah motor sport di antaranya Ducati Panigale V4S, Ninja H2R, BMW S 1000 RR, Harley Davidson, dan Yamaha All New R1M.
Harga dari motor-motor koleksinya itu bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, Doni juga mengoleksi mobil-mobil sport dan mewah, seperti Lamborghini dan BMW.
Dulu Pernah Jadi Tukang Parkir dan OB
Pria 24 tahun ini terlahir dari keluarga sederhana.
Ia bahkan hanya lulusan sekolah dasar (SD).
Setelah lulus SD, Doni Salmanan mulai melamar kerja.
Namun, ia di tolak beberapa perusahaan lantaran hanya lulusan SD.
Hingga akhirnya, Doni bekerja sebagai tukang parkir.
Selain menjadi tukang parkir, Doni Salmanan juga sempat bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu bank.
Akan tetapi, karena ia menjadi tulang punggung keluarga, Doni pun mulai menekuni hobinya bermain game.
Tak disangka-sangka, dari situlah kariernya semakin bersinar.
Doni Salmanan mencoba menjadi top global playe Mobile Legend dan akhirnya menjadi seorang YouTuber.
Ia kerap membagikan kontennya dan mencoba bermain trading.
Dengan modal Rp 500 ribu, Doni berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 28 juta dari trading.
(*)