Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira! PNS Punya Kesempatan Ajukan Usulan Kenaikan Pangkat Sebelum Tanggal Ini, Jangan Sampai Ketinggalan

Ruhil Yumna - Senin, 28 Februari 2022 | 13:45
ilustrasi PNS
kompas.com

ilustrasi PNS

GridHype.ID - Ada kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil.

Pasalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) kesempatan ajukan kenaikan pangkat pada bulan Februari 2022.

BKN mengingatkan mengenai batas akhir usulan kenaikan pangkat PNS pada periode 1 April 2022.

Mengutip melalui laman resminya, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat seperti tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2022.

“Masa KP PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian,” ujar Satya Pratama.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan batas akhir mengenai usulan kenaikan pangkat bagi para Pegawai Negeri Sipil yang telah dibuka pada awal Januari 2022 lalu.

Adapun usulan kenaikan pangkat saat ini dapat diajukan secara elektronik (paperless) lewat Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDdigital) pada alamat docudigital.bkn.go.id

Hal lain yang perlu diperhatikan juga bahawa kesempatan ini tidak berlaku bagi instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.

Mengenai batas akhir kenaikan pangkat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa paling lambat diterima pada 28 Februari 2022.

Baca Juga: BERITA POPULER: Tyna Dwi Jayanti Pamer Potret Gandengan Baru, PNS Bak Ketiban Durian Runtuh Hingga Daftar HP Murah di Awal Tahun

Dalam penyampaiannya, Satya mengatakan bahwa hal ini sudah disampaikan ke seluruh Instansi Pusat dan Daerah.Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Deputi Bidang kepegawaian Negara No. D-26-30/V 108-9/99 tanggal 29 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/Pejabar Negara secara elektronik.

Dirinya menambahkan bahwa pengusulan Kenaikan Pangkat (KP) dapat disampaian melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat Untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) .

Sedangkan kantor regional BKN I hingga BKN XIV diperungtukkan bagi wilayah kerja instansi pemerintah daerah (PEMDA).

“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan kepegawaian Negara Nomor : 26-30/V/108-9/99 tanggal 20 Juli 2022 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/Pejabat Negara secara elektronik,” jelasnya

Sementara itu, batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat 1 Oktober adalah akhir bulan Agustus.

Meski begitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS)dapat mengajukannya dari 1 Juli Tahun 2022.

Demikianlah informasi terkini mengenai usulan kenaikan pangkat PNS periode April 2022.(*)

Baca Juga: Enggak Main-main, Bisa Kena Denda Puluhan Juta! Sanksi Berat Bakal Ditanggung oleh Peserta CPNS yang Pilih Mundur Usai Lolos Seleksi CPNS dan Dapat NIP

Source : gridfame

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x