Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira! PNS Punya Kesempatan Ajukan Usulan Kenaikan Pangkat Sebelum Tanggal Ini, Jangan Sampai Ketinggalan

Ruhil Yumna - Senin, 28 Februari 2022 | 13:45
ilustrasi PNS
kompas.com

ilustrasi PNS

Dirinya menambahkan bahwa pengusulan Kenaikan Pangkat (KP) dapat disampaian melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat Untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) .

Sedangkan kantor regional BKN I hingga BKN XIV diperungtukkan bagi wilayah kerja instansi pemerintah daerah (PEMDA).

“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan kepegawaian Negara Nomor : 26-30/V/108-9/99 tanggal 20 Juli 2022 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/Pejabat Negara secara elektronik,” jelasnya

Sementara itu, batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat 1 Oktober adalah akhir bulan Agustus.

Meski begitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS)dapat mengajukannya dari 1 Juli Tahun 2022.

Demikianlah informasi terkini mengenai usulan kenaikan pangkat PNS periode April 2022.(*)

Baca Juga: Enggak Main-main, Bisa Kena Denda Puluhan Juta! Sanksi Berat Bakal Ditanggung oleh Peserta CPNS yang Pilih Mundur Usai Lolos Seleksi CPNS dan Dapat NIP

Source : gridfame

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x