Dirinya menambahkan bahwa pengusulan Kenaikan Pangkat (KP) dapat disampaian melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat Untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) .
Sedangkan kantor regional BKN I hingga BKN XIV diperungtukkan bagi wilayah kerja instansi pemerintah daerah (PEMDA).
“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan kepegawaian Negara Nomor : 26-30/V/108-9/99 tanggal 20 Juli 2022 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/Pejabat Negara secara elektronik,” jelasnya
Sementara itu, batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat 1 Oktober adalah akhir bulan Agustus.
Meski begitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS)dapat mengajukannya dari 1 Juli Tahun 2022.
Demikianlah informasi terkini mengenai usulan kenaikan pangkat PNS periode April 2022.(*)