GridHype.ID - Di Indonesia masih banyak masyarakat yang berharao untuk bisa menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Ada banyak alasan yang menjadikan PNS sebagai pekerjaan yang diidamkan banyak orang.
Salah satu alasannya PNS menjanjikan kestabilan ekonomi dan dinilai memiliki kepastian jaminan hari tua.
Karena itu tak heran apabila setiap ada rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jumlah pesertanya selalu membeludak.
Bahkan tak jarang orang mengikuti tes secara berulang selama bertahun-tahun untuk bisa lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Beratnya tahap sampai dinyatakan lolos membuat seseorang yang memutuskan untuk mengundurkan diri pun harus mendapat sanksi.
Sanksi mengundurkan diri dari CPNS pun tak main-main, bahkan bisa bayar denda hingga puluhan juta.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin menjadi keinginan kebanyakan warga Indonesia.
Namun banyak juga yang memilih mengundurkan diri setelah menjadi PNS.
Ternyata, tak sembarang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos menjadi calon PNS, ada sanksi yang akan diberikan.