Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Enggak Main-main, Bisa Kena Denda Puluhan Juta! Sanksi Berat Bakal Ditanggung oleh Peserta CPNS yang Pilih Mundur Usai Lolos Seleksi CPNS dan Dapat NIP

Ruhil Yumna - Kamis, 16 Desember 2021 | 13:45
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020). Sebanyak 51.875 peserta yang terbagi dua kota dan empat kabupaten diantaranya Kota Tasikma
ANTARA FOTO

Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020). Sebanyak 51.875 peserta yang terbagi dua kota dan empat kabupaten diantaranya Kota Tasikma

GridHype.ID - Di Indonesia masih banyak masyarakat yang berharao untuk bisa menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Ada banyak alasan yang menjadikan PNS sebagai pekerjaan yang diidamkan banyak orang.

Salah satu alasannya PNS menjanjikan kestabilan ekonomi dan dinilai memiliki kepastian jaminan hari tua.

Karena itu tak heran apabila setiap ada rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jumlah pesertanya selalu membeludak.

Bahkan tak jarang orang mengikuti tes secara berulang selama bertahun-tahun untuk bisa lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Beratnya tahap sampai dinyatakan lolos membuat seseorang yang memutuskan untuk mengundurkan diri pun harus mendapat sanksi.

Sanksi mengundurkan diri dari CPNS pun tak main-main, bahkan bisa bayar denda hingga puluhan juta.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin menjadi keinginan kebanyakan warga Indonesia.

Namun banyak juga yang memilih mengundurkan diri setelah menjadi PNS.

Ternyata, tak sembarang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos menjadi calon PNS, ada sanksi yang akan diberikan.

Baca Juga: Praktis! Tak Perlu Datang ke Kantor Taspen, Kini Gaji Pensiunan PNS Bisa Diklaim Jarak Jauh, Simak Caranya!

Source : gridfame

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x