Gridhype.id- Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi Resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI pada Selasa (15/2/2022).
Adapun tujuh UU provinsi tersebut adalah UU tentang ProvinsiSulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Megeri, Muhammad Tito Karnavian.
Dirinya menyebut bahkan tujuh RUU tersebut tersusun berkat berbagai pihak yang bekerja secara efektif dan penuh dedikasi.
“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telag membuat tujuh RUU provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU,” jelasnya dilansir dari tribunnews.com.
Tujuh UU Provinsitersebut bukan bertujuan untuk membentuk daerah baru.
UU tersebut lebih mengacu pada pembaruan dan penyesuaian berdasarkan kondisi yang ada.
Pasalnya, ada dasar hukum yang sebelumnya masih mengacu pada regulasi lama.
Salah satu contohnya adalah UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Privinsi yang masih mengacu pada UU Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pengesahan UU ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan kekuatan hukum terutama bagi produk hukum turunannya.