Follow Us

DPR Sahkan Tujuh UU Provinsi, Mendagri Beri Apresiasi Besar Bagi Ketercapaiannya

Puspita Rahayu - Jumat, 18 Februari 2022 | 05:30
RUU Provinsi disahkan
tribunnews.com

RUU Provinsi disahkan

Gridhype.id- Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi Resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI pada Selasa (15/2/2022).

Adapun tujuh UU provinsi tersebut adalah UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Megeri, Muhammad Tito Karnavian.

Dirinya menyebut bahkan tujuh RUU tersebut tersusun berkat berbagai pihak yang bekerja secara efektif dan penuh dedikasi.

“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telag membuat tujuh RUU provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU,” jelasnya dilansir dari tribunnews.com.

Tujuh UU Provinsi tersebut bukan bertujuan untuk membentuk daerah baru.

UU tersebut lebih mengacu pada pembaruan dan penyesuaian berdasarkan kondisi yang ada.

Pasalnya, ada dasar hukum yang sebelumnya masih mengacu pada regulasi lama.

Salah satu contohnya adalah UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Privinsi yang masih mengacu pada UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pengesahan UU ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan kekuatan hukum terutama bagi produk hukum turunannya.

Baca Juga: Bisa Diproses Hukum Jika Nekat Melakukannya, Ini Dia 8 Peraturan Teraneh di Dunia, Salah Satunya Melarang Warga Berteriak

Source : Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest