GridHype.id- Vicky Prasetyo harus menelan pil pahit atas hukuman yang harus diterimanya.
Setelah menjalani sejumlah proses beberapa waktu lalu, Vicky Prasetyo divonis hukuman penjara selama 4 bulan.
Hukuman tersebut diterimanya atas perbuatan tidak menyenangkan kepada sang mantan istri, Angel Lelga.
Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis (9/9/2021) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya sidang putusan sempat dua kali ditunda oleh majelis hakim.
Suami Kalina Octaranny ini terbukti melanggar Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Adapun vonis 4 bulan penjara yang diterima oleh Vicky disertai potongan masa tahanan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Vicky sempat membuat dirinya tak bisa menahan air mata.
Tangisnya pecah usai dirinya mendengar vonis majelis hakim.
Vonis yang didapatkan kali ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 bulan penjara.
Tak hanya dirinya, Kalina Octaranny yang baru beberapa bulan menjadi istri Vicky juga harus meluapkan tangisnya.