GridHype.ID - Kabar mengejutkan datang dari Vicky Prasetyo.
Seperti yang diketahui, Vicky Prasetyo tengah menjalani proses hukum atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga.
Sidang putusan Vicky Prasetyo inidiketahui telah digelar pada Kamis (9/9/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ya, setelah tertunda sebanyak dua kali,majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Kalina Ocktaranny pun terus berdoa agar suaminya, Vicky Prasetyo, divonis tidak bersalah sehingga bisa bernapas lega.
Berikut rangkuman hasil sidang putusan dengan terdakwa Vicky Prasetyo atas kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga, sebagaimana yang dikutip dari Kompas.com.
1. 4 bulan penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan terhadap Vicky Prasetyo.
Sebab, Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap hakim ketua di dalam persidangan.