Senada dengan Vicky Prasetyo, jaksa pun juga memilih berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding.
Apabila dalam waktu tujuh hari ke depan, baik jaksa atau pun Vicky Prasetyo, tidak mendaftar banding, putusan majelis hakim inkrah alias Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
"Jadi, putusan ini, baik pihak terdakwa dan jaksa berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding," ujar hakim ketua.
4. Kekecewaan
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan, kliennya kecewa dengan putusan hakim.
"Kalau kecewa ya kami sangat kecewa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah. Tapi hakim berkata lain," kata Ramdan.
Hal senada juga disampaikan Emma Fauziah. Dia yakin bahwa Vicky Prasetyo tidak bersalah dalam kasus yang menjerat anaknya.
"Ya pasti kecewalah. Anak saya enggak bersalah. (Karena) lihat istrinya (pada saat itu) di dalam kamar (bersama seorang pria)," kata Emma.
Meski begitu, Ramdan dan Emma tetap menghargai segala keputusan majelis hakim karena percaya sudah mempertimbangkan sebaik mungkin.
(*)