Bisa Diproses Hukum Jika Nekat Melakukannya, Ini Dia 8 Peraturan Teraneh di Dunia, Salah Satunya Melarang Warga Berteriak

Senin, 15 November 2021 | 05:30
SHUTTERSTOCK

Ilustrasi bersepeda

GridHype.ID - Setiap negara memiliki peraturan atau hukum yang berbeda-beda untuk mengatur warganya.

Banyak faktor yang mendorong pemerintah untuk membuat hukum dan perundangan-undangan berbeda di setiap negara.

Sebab, di setiap negara memiliki perbedaan budaya, latar belakang sejarah dan kondisi geografis yang berbeda.

Maka dari itu, muncul undang-undang yang bagi negara setempat terbilang normal, namun bagi negara lain tergolong aneh dan tak biasa.

Undang-undang teraneh di beberapa negara

Melansir Kompas.com dari dari Insider, berikut ini adalah peraturan atau hukum teraneh yang ada di beberapa negara di dunia:

1. Dilarang memegang salmon dengan cara mencurigakan

Jangan sekali-kali memegang ikan salmon dengan cara mencurigakan di wilayah Inggris, Anda bisa terkena hukuman yang tak main-main.

Salmon Act 1986 adalah undang-undang yang diterapkan oleh parlemen di Britania Raya.

Undang-undang ini sebenarnya untuk memberikan batas perikanan salmon legal dan yang ilegal.

Dalam satu pasalnya disebutkan bahwa memegang atau menangani salmon dengan cara-cara yang mencurigakan akan dikenai hukuman sesuai perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Parasnya Menarik Perhatian, Inilah Mumi Tercantik di Dunia dengan Wajah Utuh Bak Sedang Tidur

2. Tak boleh menamai bayi dengan nama-nama aneh

Larangan ini diberlakukan di Denmark. Pemerintah Denmark sudah mengeluarkan perundang-undangan yang mengatur cara memberi nama bayi.

Jika ada orang tua yang memberi nama bayinya di luar 7000 nama yang sudah disetujui oleh pemerintah, maka mereka harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari dewan kota masing-masing.

3. Dilarang mengunyah permen karet

Demi menjaga kebersihan sudut-sudut wilayahnya, pemerintah Singapura memberlakukan larangan mengunyah dan menjual permen karet.

Larangan menjual permen karet bahkan sudah diterapkan sejak tahun 1992.

Adalah Lee Kuan Yew, perdana menteri pertama Singapura yang berada di balik penetapan undang-undang ini.

Lee Kuan Yew menetapkan peraturan tersebut lantaran sejak tahun 1980-an, Singapura sudah menghabiskan dana besar untuk membersihkan sampah bekas permen karet yang menempel dimana-mana.

4. Tak boleh bersepeda dengan sembrono

Jika ingin bersepeda di Meksiko harus hati-hati, ceroboh sedikit saja Anda bisa terkena hukuman.

Demi melindungi pesepeda dan pengguna jalan lainnya, pemerintah Meksiko mengeluarkan hukum tentang tata cara bersepeda di tahun 1892.

Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa kaki tak boleh terlepas dari pedal, karena hal tersebut bisa berbahaya dan membuat pesepeda jatuh.

Baca Juga: Tak Banyak Dikenal Orang, 5 Ilmuwan Muslim Masa Kini Ini Tak Kalah Berpengaruh Bahkan Telah Diakui Dunia, Cucu Pahlawan Indonesia Salah Satunya

5. Dilarang berisik

Salah satu provinsi di Kanada, Ontario, memiliki undang-undang yang melarang warganya mengeluarkan suara-suara berisik yang tak diperlukan.

Aturan ini dibuat untuk membuat kota tersebut bebas dari polusi suara.

Dalam salah satu pasalnya dinyatakan bahwa warga kota tak boleh sembarangan berteriak, bernyanyi, membunyikan peluit dan membentak tanpa alasan yang jelas.

6. Dilarang membiarkan ayam menyeberang jalan

Georgia, negara di Eropa Timur, mungkin adalah negara yang memiliki hukum paling aneh.

Pemerintah negara itu melarang siapapun yang memelihara ayam untuk membiarkan ayamnya menyeberang jalan.

Undang-undang ini diterapkan guna menertibkan lahan perumahan juga peternakan, agar ayam tak berkeliaran dan mengganggu pengguna jalan.

7. Tak boleh pipis di pantai

Meski susah dibuktikan, tapi pemerintah Portugal menetapkan aturan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati para penjaga garis pantai.

Itulah 9 undang-undang teraneh dari berbagai negara dari berbagai penjuru dunia.

Jadi ketika Anda menjelajah negara-negara di atas, selalu ingat akan peraturan aneh tersebut dan jangan sekali-kali melanggarnya.

Baca Juga: Indonesia Belum Seberapa, Berikut 5 Negara yang Memiliki Pulau Terbanyak di Dunia

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com