Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini dugaan kasus judi online menjadi prioritas penyidik.
"Harus didahulukan di Bareskrim," ujar Whisnu saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan polisi telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Indra Kenz.
Namun demikian kata Zulpan, tidak serta merta terlapor Maru Nazara (MN) menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Polisi masih mencermati laporan tersebut.
"Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik.
Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya.
Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta," jelas Zulpan.
Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.
(*)