Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ogah Disebut Lakukan Penipuan Sampai Rugikan Korban Rp 3,8 Miliar, Indra Kenz Harus Telan Pil Pahit Laporannya Terkait Pencemaran Nama Baik Justru Ditarik dari Bareskrim

Nabila Nurul Chasanati - Sabtu, 12 Februari 2022 | 10:15
laporan indra kenz ditarik
instagram

laporan indra kenz ditarik

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini dugaan kasus judi online menjadi prioritas penyidik.

"Harus didahulukan di Bareskrim," ujar Whisnu saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan polisi telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Indra Kenz.

Namun demikian kata Zulpan, tidak serta merta terlapor Maru Nazara (MN) menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Polisi masih mencermati laporan tersebut.

"Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik.

Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya.

Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta," jelas Zulpan.

Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Bak Disambar Gledek di Siang Bolong, Vicky Prasetyo Terancam Mendekam di Penjara Usai Dilaporkan Mantan Istri Soal Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan

(*)

Source :Kompas.comTribun Seleb Tribunstyle.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x