Tidak diakui oleh Bank Indonesia
Dalam keterangan terpisah, Bank Indonesia (BI) pada beberapa waktu lalu juga telah melarang aset kripto sebagai alat tukar atau alat transaksi.
Meski dilarang untuk diperdagangkan, cryptocurrency masih diperbolehkan digunakan sebagai bentuk instrumen investasi.
"Kripto bukan alat pembayaran yang sah, dan kami sudah larang semua lembaga yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melayani kripto.
Kami terus-terusan mengawasi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (25/11/2021).
Perry menjelaskan bahwa alasan utama bank sentral tidak mengakomodasi aset kripto karena bentuk fundamental aset yang dinilai masih belum jelas.
Karena tidak diatur oleh suatu lembaga, cryptocurrency memiliki sifat kepemilikan dan pergerakan harga yang tidak jelas.
"Siapa yang pegang supply, tapi demand dari seluruh dunia. Sehingga kita juga tidak tahu valuasinya," jelas Perry.
Muhammadiyah dan MUI haramkan aset kripto
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram uang kripto dari segala aspek, baik sebagai transaksi maupun sarana investasi.
Muhammadiyah menilai aset kripto memiliki sifat spekulatif yang sangat kentara.
Baca Juga: Heboh Soal NFT yang Bikin Mendadak Kaya, Terungkap Alasan Dijual Mahal hingga Triliunan Rupiah