Follow Us

OJK Beri Ultimatum Keras, Larang Jasa Keuangan Indonesia Fasilitasi Perdagangan Kripto

Ruhil Yumna - Kamis, 27 Januari 2022 | 07:45
Tips berinvestasi di kripto agar cuan.
iStock Editorial

Tips berinvestasi di kripto agar cuan.

Sedangkan dharar merupakan transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan.

Dharar dinilai dapat mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Selain dari segi agama, MUI juga menilai aset kripto bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," tulis MUI dalam fatwanya.

(*)

Baca Juga: Seakan Lelah Terus Bungkam Disangkut-pautkan dengan Masa Lalunya, Luna Maya Skakmat Syahrini dengan Nyatakan Hal Mengejutkan Ini: Kan Gue Duluan

Source : kompas, Instagram

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest