Seperti yang dilansir dari Kompas.TV,Rachel Vennya terbukti bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan usai pulang dari luar negeri.
Tak sendirian, kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderee dan manajernya, Maulida Khairunnisa juga terbukti bersalah.
Mereka bertiga divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten dengan hukuman 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
Majelis Hakim menyatakan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali selama 8 bulan percobaan itu melakukan tindakan perdana.
Selain itu, Hakim juga memberikan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.
Perbedaan vonis hukuman Rachel Vennya dan Mbah Minto ini pun membuatpakar hukum pidana angkat bicara.
Baca Juga: Meski Divonis Bersalah, Selebgram Rachel Vennya Tak Perlu Mendekam di Balik Jeruji Besi, Kenapa?
Tanggapan pakar hukum pidana
Mengutip Kompas.com, pakar hukum pidana Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih menilai, putusan hakim PN Demak sebarang.
Sebab, Pasal 49 KUHP menyatakan, barang siapa yang melakukan perbuatan kejahatan untuk membela diri, tidak dipidana.
"Bukan hanya membela dirinya, tapi juga harta kekayaannya, orang yang ada di sebelahnya. Hakimnya, tolong penegak hukum itu baca lagi semuanya," kata Yenti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/12/2021).
Menurut dia, vonis yang diberikan kepada Mbah Minto mencoreng kehormatan pada keadilan untuk rakyat kecil.