Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabur Karantina, Rachel Vennya Bisa Melenggang Bebas Saat Mbah Minto Mendekam Dipenjara, Pakar Hukum Pidana Soroti Hal Ini

Dwi Purworahayu - Sabtu, 18 Desember 2021 | 17:15
Melihat foto Mbah Minto yang divonis penjara gegara aniaya pencuri ikan, netizen membandingkan kabar kebebasan Rachel Vennya.
Facebook

Melihat foto Mbah Minto yang divonis penjara gegara aniaya pencuri ikan, netizen membandingkan kabar kebebasan Rachel Vennya.

GridHype.ID - Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina belum lama ini memang sempat menyedot perhatian publik.

Meski vonis hukuman Rachel Vennya sudah ditetapkan, netizen nampaknya masih menyoroti kasus yang menjerat selebgram tersebut.

Bahkan, kasus Rachel Vennyakabur karantina ini juga menjadi perhatian pakar hukum pidana.

Pasalnya, vonis hukuman yang diterima Rachel Vennya berbeda jauh dengan hukuman yang diterima Mbah Minto.

Diberitakan Kompas.com,Mbah Minto (75) telah menerima vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dari hakim Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.

Diketahui, Mbah Minto sebelumnya harus mendekam di tahanan setelah membacok pencuri di kolam ikan tempat dia bekerja.

Pada saat malam kejadian itu, Mbah Minto mempergoki pelapor yang berada di dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum.

Merasa aksinya diketahui, si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto.

Baca Juga: Terungkap! Rachel Vennya Rela Gelontorkan Rp40 Juta untuk Kabur dari Kewajiban Karantina Kesehatan

Dalam amar putusannya, hakim menolak alasan membela diri yang diajukan.

Sebab, Mbah Minto dianggap telah membacok pencuri ikan sebanyak dua kali tanpa memberi peringatan terlebih dahulu.

Vonis Mbah Minto sangat berbeda dari vonis selebgram Rachel Vennya.

Source :Kompas.comKompas.tv

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x