GridHype.ID - Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina belum lama ini memang sempat menyedot perhatian publik.
Meski vonis hukuman Rachel Vennya sudah ditetapkan, netizen nampaknya masih menyoroti kasus yang menjerat selebgram tersebut.
Bahkan, kasus Rachel Vennyakabur karantina ini juga menjadi perhatian pakar hukum pidana.
Pasalnya, vonis hukuman yang diterima Rachel Vennya berbeda jauh dengan hukuman yang diterima Mbah Minto.
Diberitakan Kompas.com,Mbah Minto (75) telah menerima vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dari hakim Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.
Diketahui, Mbah Minto sebelumnya harus mendekam di tahanan setelah membacok pencuri di kolam ikan tempat dia bekerja.
Pada saat malam kejadian itu, Mbah Minto mempergoki pelapor yang berada di dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum.
Merasa aksinya diketahui, si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto.
Baca Juga: Terungkap! Rachel Vennya Rela Gelontorkan Rp40 Juta untuk Kabur dari Kewajiban Karantina Kesehatan
Dalam amar putusannya, hakim menolak alasan membela diri yang diajukan.
Sebab, Mbah Minto dianggap telah membacok pencuri ikan sebanyak dua kali tanpa memberi peringatan terlebih dahulu.
Vonis Mbah Minto sangat berbeda dari vonis selebgram Rachel Vennya.