Dia menjelaskan, hakim seharusnya belajar dari kasus Muhammad Irfan Bahri, korban begal yang membela diri hingga menyebabkan pembegal tewas pada 2018.
Saat itu, Irfan bebas dari tuntutan pidana karena tergolong dalam perbuatan melindungi diri sendiri atau bela paksa.
Disparity of sentencing
Yenti menjelaskan, dalam sistem pemidanaan dilarang disparity of sentencing atau memberlakukan pidana yang jauh berbeda untuk perkara yang sama atau hampir sama.
Untuk itu, polisi dan hakim juga seharusnya memberi perlakuan yang sama pada kasus Mbah Minto.
Jika dibandingkan dengan vonis Rachel Vennya, Yenti menyebut, hal itu semakin mempertegas ketidakadilan hukum di Indonesia.
Padahal perbuatan Rachel sangat berbahaya dalam konteks penularan virus corona.
"Ternyata memang hukum masih tumpul ke atas tajam ke bawah. Aneh juga ini mulai dari polisi, jaksa dan hakimnya," jelas dia.
"Negara ini sudah utang sedemikian besar untuk Covid-19 kan gara-gara orang bandel kaya gini. Apa masih kurang dokter-dokter dan rakyat yang meninggal akibat Covid-19?," sambung dia.
Pertimbangkan restorative justice
Ke depan, Yenti berharap agar hakim lebih mempertimbangkan restorative justice untuk kasus-kasus kecil.