Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabur Karantina, Rachel Vennya Bisa Melenggang Bebas Saat Mbah Minto Mendekam Dipenjara, Pakar Hukum Pidana Soroti Hal Ini

Dwi Purworahayu - Sabtu, 18 Desember 2021 | 17:15
Melihat foto Mbah Minto yang divonis penjara gegara aniaya pencuri ikan, netizen membandingkan kabar kebebasan Rachel Vennya.
Facebook

Melihat foto Mbah Minto yang divonis penjara gegara aniaya pencuri ikan, netizen membandingkan kabar kebebasan Rachel Vennya.

Dia menjelaskan, hakim seharusnya belajar dari kasus Muhammad Irfan Bahri, korban begal yang membela diri hingga menyebabkan pembegal tewas pada 2018.

Saat itu, Irfan bebas dari tuntutan pidana karena tergolong dalam perbuatan melindungi diri sendiri atau bela paksa.

Disparity of sentencing

Yenti menjelaskan, dalam sistem pemidanaan dilarang disparity of sentencing atau memberlakukan pidana yang jauh berbeda untuk perkara yang sama atau hampir sama.

Baca Juga: Buntut Pelanggaran Karantina Rachel Vennya dan Salim Nauderer, CEO Brand Lokal ini Diperiksa Sebagai Saksi, Begini Keterangan Pihak Kepolisian

Untuk itu, polisi dan hakim juga seharusnya memberi perlakuan yang sama pada kasus Mbah Minto.

Jika dibandingkan dengan vonis Rachel Vennya, Yenti menyebut, hal itu semakin mempertegas ketidakadilan hukum di Indonesia.

Padahal perbuatan Rachel sangat berbahaya dalam konteks penularan virus corona.

"Ternyata memang hukum masih tumpul ke atas tajam ke bawah. Aneh juga ini mulai dari polisi, jaksa dan hakimnya," jelas dia.

"Negara ini sudah utang sedemikian besar untuk Covid-19 kan gara-gara orang bandel kaya gini. Apa masih kurang dokter-dokter dan rakyat yang meninggal akibat Covid-19?," sambung dia.

Pertimbangkan restorative justice

Ke depan, Yenti berharap agar hakim lebih mempertimbangkan restorative justice untuk kasus-kasus kecil.

Source :Kompas.comKompas.tv

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x