Terungkap! Rachel Vennya Rela Gelontorkan Rp40 Juta untuk Kabur dari Kewajiban Karantina Kesehatan

Minggu, 12 Desember 2021 | 09:30
Instagram @rachelvennya

Rachel Vennya

Gridhype.id-Rachel Vennya masih terus menghadapi kasus pelanggaran karantina kesehatan tempo hari.

Rachel Vennya ditetapkan sebagai terdakwa kasus pelanggaran tersebut.

Bahkan baru-baru ini ada kabar mengejutkan yang datang dari dirinya.

Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp40 juta untuk kabur dari karantina.

Perihal oknum, Rachel Vennya ternyata memang betul sempat dibantu oleh seseorang bernama Ovelina.

Dalam kasus ini, Ovelina juga ditetapkan sebagai terdakwa.

"Saya membayar Rp40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya waktu itu diserahkan ke Ovelina," ujar Rachel dikutip dari kompas.com.

Adapun uang tersebut juga telah ditransfer ke rekening Kania yang tidak lain adalah adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.

Besaran uang yang ditransfer adalah Rp30 juta.

Meski demikian, uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina.

Setibanya di Tanah Air, Rachel Vennya dibawa langsung dari bandara Soekarno Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.

Namun setibanya di sana, Rachel Vennya dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.

Baca Juga: Meski Divonis Bersalah, Selebgram Rachel Vennya Tak Perlu Mendekam di Balik Jeruji Besi, Kenapa?

Lebih lanjut, Rachel Vennya memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Dirinya mengaku sampai ke Wisma Atlet namun langsung pulang ke rumah.

Sehingga dapat dikatakan bahwa dirinya tidak sempat mendaftar dan didata.

Dalam persidangan, Rachel Vennya memberikan penjelasan mengenai alasannya tidak mengikuti proses karantina.

Dirinya beralasan bahwa tidak nyaman menjalani karantina.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya nggak nyaman, gitu aja," ujar Rachel.

Terkait kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Pilihan Rachel Vennya untuk kabur dari karantina sempat menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Kabar tersebut diawali oleh ungkapan salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Baca Juga: Buntut Pelanggaran Karantina Rachel Vennya dan Salim Nauderer, CEO Brand Lokal ini Diperiksa Sebagai Saksi, Begini Keterangan Pihak Kepolisian

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber kompas