Meski Divonis Bersalah, Selebgram Rachel Vennya Tak Perlu Mendekam di Balik Jeruji Besi, Kenapa?

Sabtu, 11 Desember 2021 | 14:15
Grid.ID / Anggita Nasution

Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida jalani sidang perdana terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

GridHype.ID -Selebgram Rachel Vennya belum lama ini kembali ramai diperbincangkan publik.

Hal ini terkait hasil persidangan ataskasus pelanggaran karantina kesehatan yang Rachel Vennya lakukan.

Seperti diketahui, pada Jumat (10/12/2021 kemarin, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa telah menjalani sidang kasus pelanggaran karantina.

Sidang kasus pelanggaran karantina tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Melansir dari Grid.ID via Tribunnews.com, Rachel Vennya hadir didampingi ibundanya, Viens Tasman.

Selain Viens Tasman, Rachel Vennya juga didampingi oleh belasan teman selebgramnya.

Di antaranya ada, Vijhay, Vicky Alaydrus, Chelsea Veronia, dan lain-lain.

Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman empat bulan penjara.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ketiga terdakwa.

Meski divonis bersalah, Rachel Vennya tak perlu mendekam di balik jeruji besi, mengapa demikian?

Baca Juga: Buntut Pelanggaran Karantina Rachel Vennya dan Salim Nauderer, CEO Brand Lokal ini Diperiksa Sebagai Saksi, Begini Keterangan Pihak Kepolisian

Melansir dari Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, dia tidak berbuat tindak pidana.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," kata ketua majelis hakim Arief Budi membacakan putusan.

Arief juga mengatakan, Rachel dan tiga terdakwa lainnya masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya.

Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.

Vonis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan Tersangka Akibat Langgar Aturan Karantina Sampai Jadi Bulan-bulanan, Sang Ibunda Murka Anaknya Jadi Sasaran Oknum Wartawan

Sidang yang dijalani Rachel dkk merupakan sidang acara pidana singkat.

Pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan digelar dalam satu sidang yang sama.

Adapun Rachel mulanya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.

Kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.

Kabar itu pertama kali diungkap salah satu netizen yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina, Rachel Vennya Langsung Banjir Dukungan dari Selebriti Tanah Air Usai Unggah Hal ini

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya