Menurutnya, restorative justice itu seperti 'perdamaian' yang juga telah diatur dalam KUUP.
"Paradigma sekarang sebetulnya tidak usah terlalu berat untuk memidana, apalagi untuk kejahatan-kejahatan seperti ini," kata dia.
"Karena di penjara itu beban, dia akan menjadi jahat, keluarganya morat-marit, jadi harus dipikirkan juga oleh hakim," tambahnya.
(*)