GridHype.id- Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini sedang menjalani masa rehabiliasi.
Seperti yang telah diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap karena kasus narkoba pada 7 Juli 2021.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap bersamaan dengan sopirnya yang berinisial ZN.
Saat ditangkap, penampilan Nia Ramadhanisempat menjadi sorotan karena tampak berbeda dari biasanya.
Perempuan yang dikenal sebagai sosok sosialita itu tampak pucat dan kurus.
Siapa sangka, istri Ardi Bakrie ini ternyata sudah menggunakan barang haram tersebut selama 5 bulan lamanya.
Masih menjalani proses hukum yang berlaku, kini Nia Ramadhani dan sang suami justru disebut bermasalah selama menjalani proses tersebut.
Dilansir dari gridhits.id, Hakim menyayangkan bahwa kegiatan rehabilitasi yang dilakukan oleh Panti rehabilitasi For All Natios (FAN) CAMPUS, Bogor, Jawa Barat terindikasi malproses.
Dugaan tersebut dilayangkan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis kala mencecar Direktur Program Panti Rehabilitasi FAN CAMPUS Hendra Haeruman terkait kelengkapan assessment terpadu sebagai syarat seseorang menjalani rehabilitasi.
Dirinya menodong dengan pertanyaan terkait pemahaman proses tersebut.
“Saya tanyakan, assessment ini assement terpadu bukan? Paham gak sodara siapa-siapa komponen yang ada pada proses assessment terpadu?” ujarnya dalam persidangan yang digelar Kamis (9/12/2021).
Memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut, Hedra menyebut jika syarat untuk assessment terpadu adalah harus ada hasil assement dari jaksa, dokter, penyidik, dan pihak BNN.
Namun demikian, dirinya menjelaskan bahwa perkara Nia dan Ardi tidak lengkap dalam segi assessment.
Pasalnya, pihaknya tidak menerima assessment dari jaksa.
Hakim yang merasa tak puas dengan pembahasan tersebut memperingatkan kepada Hendra jika mekanisme yang dilakukan dalam proses rehan para terdakwa tidaklah sesuai dengan aturan undang-undang.
Damis menegaskan bahwa semua golongan dan kalangan masyarakat tanpa terkecuali harus memenuhi assessment yang ditetapkan undang-undang.
“Kalau semua orang mengajukan rehabilitasi tanpa mekanisme perundang-undangan gimana? Dari sisi regulasi benar seperti itu? Hati-hati sodara saya ingatkan saya tidak akan terpengaruh dengan apapun, makanya saya ingatkan,” tegasnya.
Baca Juga: Sempat Disentil Hakim, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan Tepat Waktu
(*)