“Saya tanyakan, assessment ini assement terpadu bukan? Paham gak sodara siapa-siapa komponen yang ada pada proses assessment terpadu?” ujarnya dalam persidangan yang digelar Kamis (9/12/2021).
Memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut, Hedra menyebut jika syarat untuk assessment terpadu adalah harus ada hasil assement dari jaksa, dokter, penyidik, dan pihak BNN.
Namun demikian, dirinya menjelaskan bahwa perkara Nia dan Ardi tidak lengkap dalam segi assessment.
Pasalnya, pihaknya tidak menerima assessment dari jaksa.
Hakim yang merasa tak puas dengan pembahasan tersebut memperingatkan kepada Hendra jika mekanisme yang dilakukan dalam proses rehan para terdakwa tidaklah sesuai dengan aturan undang-undang.
Damis menegaskan bahwa semua golongan dan kalangan masyarakat tanpa terkecuali harus memenuhi assessment yang ditetapkan undang-undang.
“Kalau semua orang mengajukan rehabilitasi tanpa mekanisme perundang-undangan gimana? Dari sisi regulasi benar seperti itu? Hati-hati sodara saya ingatkan saya tidak akan terpengaruh dengan apapun, makanya saya ingatkan,” tegasnya.
Baca Juga: Sempat Disentil Hakim, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan Tepat Waktu
(*)