Gridhype.id-Kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih terus berlanjut.
Keduanya baru-baru ini menjalani sidang lanjutan mengenaik kasusnya.
Mereka datang tepat waktu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sementara sopirnya, Zen Vivanto datang lebih awal dari jadwal sidang.
Adapun agenda dari sidang tersebut adalah untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.
Pada sidang pertama, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie sempat diperingatkan oleh hakim ketua terkait keterlambatan.
Sidang pertama tersebut dilaksanakan pada (2/12/2021).
Pada agenda tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat mengulur waktu persidangan yang awalnya digelar pada 10.00 WIB menjadi 11.50 WIB.
Dilansir dari tribunnews.com, sidang tersebut memang diagendakan pada pukul 10.00 WIB.
Namun, para terdakwa baru tiba di lokasi pada 11.50 WIB.
Oleh karena itu, jaksa sempat meminta pertanggungjawaban kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hal tersebut.
"Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawaban kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua, Kamis (2/12/2021).
Kemudian pihak JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut. Kata Jaksa terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.
Sehingga Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.
Meski demikian, para terdakwa masih bisa menghadiri agenda yang telah dijadwalkan meskipun mengalami keterlambatan.
(*)