GridHype.ID -Seperti diketahui, artis Nia Ramadhani beserta suaminya, Ardi Bakrie diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Tepat di hari ini, Kamis (9/12/2021),Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie menghadiri sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Melansir dari Wartakotalive.com, menantu dan anak dari pengusaha Aburizal Bakrie tersebut kompak mengenakan kemeja berwarna putih dan masker dengan warna senada, persidangan ini dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB.
Tak langsung dimulai, persidangan ini baru digelar pada pukul 10.20 WIB.
Berbeda dari persidangan sebelumnya, Nia dan Ardi belajar dari kesalahan, keduanya hari ini menghadiri persidanga tepat waktu.
Diketahui, sidang kedua ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.
Nia Ramadhani mengaku dalam keadaan sehat saat ditanya oleh Hakim, pada minggu lalu nia bermasalah dengan perutnya karena diare.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Nia Ramadhani dalam persidangan.
Melansir dari Grid.ID, saat persidangan, Majelis Hakim tampak mencecar saksi dengan mempertanyakan perihal layak atau tidaknya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka, Zein Vivanto, direhabilitasi.
Bahkan, Majelis Hakim pun mengungkapkan penjelasan bahwa mereka mencari kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.
"Jika ingin mengarang rekayasa tidak masalah, saudara tidak bisa memprediksi pertanyaan yang akan diberikan oleh Hakim, Hakim mencari kebenaran materil, bukan kebenaran formal yang kita cari," ungkap Majelis Hakim kepada Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman, saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
"Kita mendukung program pemerintah untuk rehab, tapi proses tata cara rehab itu harus benar, kalau tersangka benar kan bisa terjadi penyalahgunaan, sekarang sodara paham nggak, karena ini tempat rehab, seseorang ini direhab karena apa?" lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Hendra pun mengungkapkan alasan Nia Ramadhani direhabilitasi.
"Karena tergantung, ketergantungan," jawab Hendra.
"Iya, dari hasil asessment, ketergantungan," ungkap Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman.
Hakim pun kembali bertanya perihal frekuensi kategori yang termasuk ketergantungan pengguna narkoba.
"Lebih dari sekali, kurang lebih 1 bulan sampai 2 minggu," ungkap Hendra Haeruman.
Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim mengklarifikasi perihal jawaban saksi.
"Yang bisa direhab ada berapa kategori?" tanya Majelis Hakim.
"Ketergantungan, penyalahgunaan?" ungkap Hendra Haeruman.
"Kok penyalahgunaan, berarti sodara bisa nerima siapapun di sana?" ungkap Majelis Hakim.
Lebih lanjut, Majelis Hakim bertanya perihal orang yang bisa masuk kategori harus direhabilitasi dari narkoba.
"Kalo orang jadi korban penyalahgunaan apakah boleh direhab," ungkap Majelis Hakim.
"Iya," ungkap Hendra Haeruman.
Melansir dari Wartakotalive.com, Nia Ramadhanidan Ardiansyah Bakrie sebelumnya, menjalani sidang perdana pada Kamis kemarin (2/12/2021), atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis memberikan peringatan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar menghindari praktik suap menyuap dalam urusan perkara.
Damis menambahkan bahwa praktik tersebut justru akan mempersulit dan memberatkan vonis hukuman para terdakwa nantinya.
"Saya ingatkan kepada saudara beserta tim kuasa hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar jangan dipengaruhi siapapun yang akan mengurus perkara saudara.
Saya tidak mengenal utusan yang berkenaan dengan perkara saudara.
Apalagi minta uang dan sebagainya," kata Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).
Diketahui, Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardiansyah Bakrie, dan sang sopir dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang.
(*)