Follow Us

Saling Serang, Tak Terima dengan Perlakuan Kakak Nirina Zubir, Riri Khasmita yang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kini Laporkan Fadhlan Karim

Dwi Purworahayu - Kamis, 25 November 2021 | 10:00
nirina dan riri khasmita
instagram.com

nirina dan riri khasmita

Sementara itu, dugaan penyekapan terjadi setelah pihak keluarga Nirina Zubir meminta pembayaran terkait sertifikat tanah yang sudah di balik nama oleh Riri.

Namun, Putra menilai tindakan tersebut tidak tepat dilakukan terhadap Riri dan Edrianto karena perkara mafia tanah ditangani oleh kepolisian.

Dalam laporan ini, Fadhlan dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.

Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris PPAT Jakarta Barat, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Baca Juga: Tilep Harta yang Bukan Haknya Sampai Nekat Balik Nama, Mantan ART Nirina Zubir dan Gerombolan Tersangka Kasus Mafia Tanah Diciduk Pihak Kepolisian

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Namun mengutip Tribunnews.com, belakangan terungkap fakta baru yang ditemukan Nirina, penggelapan aset yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya ternyata belum semuanya.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube TS Media, Jumat (19/11/2021).

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest