Buntut dugaan investasi bodong tersebut, Merina pun rugi Rp 215 juta.
"(Kerugian) Rp 215 juta.
Enggak ada perjanjian, kita cuma disuruh ngisi form pengisian deposit dan itu hanya tanda tangan satu belah pihak saja, dianya enggak tanda tangan," tambahnya.
(*)