Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Agar Tak Terjerumus, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Bagaimana Cara Melaporkan ke OJK

Ruhil Yumna - Jumat, 12 November 2021 | 10:45
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
KONTAN/Baihaki

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Meski OJK tidak menetapkan jumlah resmi bunga untuk fintech, namun ada prinsip perlindungan konsumen yang telah disepakati bersama.

Jika nasabah menemukan bunga tinggi yang jumlahnya tidak masuk akal, maka pinjaman online tersebut harus diperiksan lebih lanjut.

Pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasan OJK menerapkan prinsip seperti penagihan baru boleh dilakukan setelah 90 hari masa pinjaman dan biaya keseluruhan termasuk bunga tidak boleh melebihi 100% nila pokok pinjaman.

OJK menghimbau masyarakat untuk melaporkan pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Inilah cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK bagi masyarakat yang ingin membuat laporan.

Lapor Melalui Internet

Kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke laman resmi yang disediakan pemerintah di https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan.

Pada laman tersebut, masyarakat dapat membuat laporan selama 24 jam penuh dan akan mendapatkan tanggapan langsung dari Layanan Keuangan Digital (LKD).

Kamu bisa melaporkannya melalui internet sangat mudah dan cepat karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja, terutama masyarakat yang ada di luar Jakarta.

Menghubungi Nomor Telepon OJK

Selain mengirim laporan secara online, kamu juga bisa menghubungi nomor telepon OJK.

Baca Juga: Jadi Bahan Omongan Seantero Negeri, Ini Dia Bahaya yang Bakal Mengintai Jika Kamu Nekat Pakai Pinjaman Online

Source : Sonora.ID Spotify

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x