Meski OJK tidak menetapkan jumlah resmi bunga untuk fintech, namun ada prinsip perlindungan konsumen yang telah disepakati bersama.
Jika nasabah menemukan bunga tinggi yang jumlahnya tidak masuk akal, maka pinjaman online tersebut harus diperiksan lebih lanjut.
Pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasan OJK menerapkan prinsip seperti penagihan baru boleh dilakukan setelah 90 hari masa pinjaman dan biaya keseluruhan termasuk bunga tidak boleh melebihi 100% nila pokok pinjaman.
OJK menghimbau masyarakat untuk melaporkan pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Inilah cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK bagi masyarakat yang ingin membuat laporan.
Lapor Melalui Internet
Kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke laman resmi yang disediakan pemerintah di https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan.
Pada laman tersebut, masyarakat dapat membuat laporan selama 24 jam penuh dan akan mendapatkan tanggapan langsung dari Layanan Keuangan Digital (LKD).
Kamu bisa melaporkannya melalui internet sangat mudah dan cepat karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja, terutama masyarakat yang ada di luar Jakarta.
Menghubungi Nomor Telepon OJK
Selain mengirim laporan secara online, kamu juga bisa menghubungi nomor telepon OJK.