Jadi Bahan Omongan Seantero Negeri, Ini Dia Bahaya yang Bakal Mengintai Jika Kamu Nekat Pakai Pinjaman Online  

Senin, 27 September 2021 | 05:15
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai. Bantuan Rp 1,2 juta cair tanpa repot-repot antre bulan ini.

GridHype.id- Pinjaman online baru-baru ini sedang marak dibicarakan.

Bagaimana tidak, banyak pinjaman online yang ternyata merupakan praktik penipuan.

Saat ini sudah banyak orang yang menjadi korbannya.

Berkaitan dengan hal tersebut, juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot angkat bicara.

Ia menyebut bahwa edukasi untuk masyarakat sangat diperlukan.

Hal ini penting untuk mengurangi angka penipuan yang terjadi.

Memerhatikan risiko dari pinjaman online sangat penting untuk dipahami.

"Masyarakat mengenai fintech ini perlu untuk terus diedukasi. Yang mudah itu belum tentu aman. Pola pikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika itu tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko termasuk jika akses ke fintech ilegal pastinya berujung risiko tinggi," katanya dilansir dari Nova.id.

Intech lending Legal terdaftar di OJK.

Intech lending juga diawasi OJK serta memiliki identitas yang jelas.

Meriam yang dilakukan juga melalui seleksi yang ketat.

Baca Juga: Kesal Bukan Main Teleponnya Diteror, Nafa Urbach Murka Siap Bakal Bawa Oknum Penagih Pinjol yang Menerornya ke Jalur Hukum : Saya akan Laporin Satu-satu

Informasi biaya pinjaman dari denda transparan dan total biaya pinjaman 0,05 sampai 0,8% per hari.

Tak hanya itu, maksimal pengembalian dilakukan 90 hari.

Hal tersebut termasuk denda 100% dari pinjaman pokok.

Layanan konsumen yang jelas juga menjadi nilai plus dari intech lending legal.

Lanjut mengenai batas pengembalian, jika peminjam tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari maka akan masuk ke daftar hitam.

Sedangkan dari fintech lending ilegal memiliki akses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam.

Dengan beberapa uraian di atas, masihkah tertarik untuk melakukan pinjaman yang online?

Baca Juga: Jangan Mudah Kena Tipu di Situasi Kepepet, Begini Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi Lewat WhatsApp OJK

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Nova.id

Baca Lainnya