Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Agar Tak Terjerumus, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Bagaimana Cara Melaporkan ke OJK

Ruhil Yumna - Jumat, 12 November 2021 | 10:45
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
KONTAN/Baihaki

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Agar kamu tidak tertipu dengan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK, inilah beberapa ciri-ciri yang harus dicermati.

1. Merahasiakan Identitas Perusahaan

Pinjaman online yang ilegal biasanya menyembunyikan identitas mereka dengan tujuan menyulitkan pihak berwajib menyelidiki mereka saat ada laporan dari masyarakat.

Sehingga alamat kantor, nomor telepon, dan lain sebagainya adalah fiktif dan tidak dapat diakses publik dengan bebas.

2. Pencairan Dana Terlalu Mudah

Pinjaman online sangat membantu nasabah dalam keadaan darurat dan membutuhkan dana karena proses pencariannya yang cepat.

Namun jika prosesnya terlalu mudah, kamu harus curiga.

Misalnya, jika kamu mengajukan dana puluhan juta dan diproses dalam waktu 15 sampai 30 menit, tentu hal ini sangat mencurigakan

Meski pinjaman online dapat diakses dengan mudah, namun tetap harus menjalankan prosedur pinjaman umum seperti mengecek data pribadi nasabah secara detail yang umumnya membutuhkan waktu beberapa hari.

3. Bunga Terlalu Tinggi

Kemudahan proses pencairan biasanya dibarengi dengan nominal bunga yang sangat tinggi.

Baca Juga: Pencabutan OVO Finance Indonesia oleh OJK Kejutkan Banyak Pihak, Dompet Koin OVO Juga Kena Imbas?

Source : Sonora.ID Spotify

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x