Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Agar Tak Terjerumus, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Bagaimana Cara Melaporkan ke OJK

Ruhil Yumna - Jumat, 12 November 2021 | 10:45
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
KONTAN/Baihaki

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

GridHype.ID - Tak dapat dipungkiri belakangan pinjaman online (pinjol) menjadi pilihan masyarakat untuk menyelesaikan masalah keuangan.

Ya, inovasi kredit berbeasis daring ini menjadi pilihan lantaran pencairan dananya yang gampang.

Hanya berbekal KTP seeeorang bisa mendapat pinjaman uang.

Dahulu sebelum adanya pinjol, masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman secara offline saja dengan mendatangi kantor cabang lembaga penyedia kredit, kemudian menemui petugas, dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan.

Karena perkembangan zaman dan teknologi, kini mengajukan pinjaman bisa kamu lakukan di rumah lalu limit kredit dapat cair dalam rekening pribadi.

Namun seiring munculnya penyedia jasa keuangan berbasis online, yang semakin meningkat di tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka menemukan setidaknya ada 227 perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, sehingga membuat korban merasa berat dalam melakukan cicilan.

Oleh sebab itu, banyak korban pinjaman online ilegal yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena terlilit hutang.

Hal tersebut dikarenakan mayoritas nasabah pinjaman online adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Yuk kenali ciri-ciri pinjaman online ilegal dan cara melaporkannya ke OJK selengkapnya berikut ini!

Baca Juga: Sempat Dinilai Tak Masuk Akal, OJK Justru Dukung Himbauan Pemerintah Soal Nasabah Tak Perlu Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Kok Bisa?

Source : Sonora.ID Spotify

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x