Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Dinilai Tak Masuk Akal, OJK Justru Dukung Himbauan Pemerintah Soal Nasabah Tak Perlu Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Kok Bisa?

Ruhil Yumna - Kamis, 11 November 2021 | 14:45
Pinjol legal dan ilegal
Unsplash

Pinjol legal dan ilegal

GridHype.ID - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan himbauan pemerintah untuk tak membayar tagihan dari pinjaman online ilegal.

Meski terdengar tak masuk akal, kini OJK ikut mendukung himbauan tersebut.

Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kini gantian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendukung himbauan pemerintah yang meminta agar masyarakat tak lagi membayar tunggakan beserta utang beserta bunganya apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjol tak berizin alias pinjaman online ilegal.

Seperti diketahui, pinjaman online (pinjol) ilegal kerap membuat resah masyarakat terlebih terkait penagihan yang terkadang tidak beretika dan terkesan mengancam.

Akibat ulah pinjol ilegal muncul beberapa kasus percobaan bunuh diri yang disebabkan tekanan yang berasal dari penagih utang pinjol.

Maka dari itu, pemerintah kini menegaskan agar masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.

Meski begitu, rasa khawatir terdapat pada sebagian nasabah pinjol ilegal terkait keamanan dalam tidak membayar utang kepada pinjol.

Kekhawatiran ini muncul karena jasa pinjaman online (pinjol) ilegal biasanya sudah mengantongi identitas pribadi nasabah yang meminjam dana kepadanya.

Pemerintah bisa jamin keamanan tidak bayar utang ke pinjol ilegal?

Baca Juga: Kesal Bukan Main Teleponnya Diteror, Nafa Urbach Murka Siap Bakal Bawa Oknum Penagih Pinjol yang Menerornya ke Jalur Hukum : Saya akan Laporin Satu-satu

Tetap miliki risiko

Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.

Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang ditagihkan pinjol ilegal, diakui tentu memiliki risiko.

Semua tentu ada risiko," ucap Tongam mengutip Kompas TV.

Namun begitu, Ia tidak menjelaskan secara terperinci risiko apa saja yang mungkin bisa diterima debitur pinjol ilegal apabila memutuskan untuk menolak melunasi utang sesuai anjuran pemerintah.

Beberapa kekhawatiran nasabah apabila tak membayar utangpinjol ilegal adalah aksi teror penagihan yang semakin menjadi, termasuk kepada orang lain yang nomor kontaknya bisa diakses.

Kendati demikian, dirinya menegaskan, bahwa perjanjian utang piutang antara debitur dan pinjol ilegal pada dasarnya adalah tak sah.

Baca Juga: Jangan Mudah Kena Tipu di Situasi Kepepet, Begini Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi Lewat WhatsApp OJK

Sehingga apabila ada ancaman teror, masyarakat bisa melaporkan ke polisi.

Tetapi perlu kita lihat secara jernih, bahwa memang pinjol ilegal ini kan melakukan kegiatan secara ilegal," ungkap dia.

Jasa pinjol ilegal langgar hukum

Tongam menegaskan bahwa imbauan pemerintah agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal sudah memiliki dasar hukum.

Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," jelasnya.

“Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegalini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya sebagai para pihak," tutur Tongam

Kedua terkait status tidak resmi ini yang menurut OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

"Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," jelasnya.

Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana, ini artinyajasa pinjaman online ilegal tidak sah di mata hukum Indonesia.

Jadi bagi masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, dan pemerintah meminta untuk tidak perlu membayar karena dari sudut hukum pidana maupun perdata sudah tidak memenuhi persyaratan sehingga jika dinaikkan di jalur hukum pun akan lemah.

(ZJ)

Baca Juga: Marak Pinjaman Online Ilegal yang Kini Tengah Digandrungi Generasi Muda, Pemerintah Wajib Lakukan 3 Hal ini

Source :Kompas TV GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x