Follow Us

Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka dengan Ancaman 6 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Sopir Vanessa Angel Pada Polisi

Dwi Purworahayu - Kamis, 11 November 2021 | 10:30
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Instagram / @tubagusjoddy

Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

GridHype.ID - Insiden kecelakaan yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pada Kamis (4/11/2021) masih terus diselidiki pihak kepolisian.

Terbaru, seperti yang dilansir dari GridHot.ID, polisi rupanya sudah menetapkan tersangka di dalam kasus kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Baca Juga: Dituding Jadi Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.

Dia mengungkapkan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Source : Kompas.com, GridHot.ID

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest