Setelah menerima SPDP terkait kasus itu, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Pihak kejaksaan sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy telah menyampaikan sejumlah keterangan terkait kecelakaan tersebut dalam proses pemeriksaan polisi.
Penyidik kepolisian juga telah menyita ponsel Joddy untuk diperiksa secara digital forensik.
Mengutip Kompas.com, berikut sejumlah keterangan yang disampaikan Tubagus Joddu kepada pihak kepolisian.
Main Ponsel
Joddy mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan.
Aksinya bermain ponsel ini sempat ketahuan warganet karena Joddy mengunggah konten di Instagram Story. Meski akhirnya konten itu kemudian dihapus.
Polisi menyatakan akan mendalami video yang beredar soal Instagram Story yang sempat diunggah oleh Joddy tersebut.
"Untuk mendalami video yang beredar soal InstaStory diduga dari akun media sosialnya," ujar Kasi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Kapolda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Sabtu (6/11/2021).
Mengebut Sampai 120 Km/Jam