Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," jelasnya.
“Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegalini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya sebagai para pihak," tutur Tongam
Kedua terkait status tidak resmi ini yang menurut OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
"Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," jelasnya.
Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana, ini artinyajasa pinjaman online ilegal tidak sah di mata hukum Indonesia.
Jadi bagi masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, dan pemerintah meminta untuk tidak perlu membayar karena dari sudut hukum pidana maupun perdata sudah tidak memenuhi persyaratan sehingga jika dinaikkan di jalur hukum pun akan lemah.
(ZJ)