Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Dinilai Tak Masuk Akal, OJK Justru Dukung Himbauan Pemerintah Soal Nasabah Tak Perlu Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Kok Bisa?

Ruhil Yumna - Kamis, 11 November 2021 | 14:45
Pinjol legal dan ilegal
Unsplash

Pinjol legal dan ilegal

GridHype.ID - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan himbauan pemerintah untuk tak membayar tagihan dari pinjaman online ilegal.

Meski terdengar tak masuk akal, kini OJK ikut mendukung himbauan tersebut.

Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kini gantian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendukung himbauan pemerintah yang meminta agar masyarakat tak lagi membayar tunggakan beserta utang beserta bunganya apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjol tak berizin alias pinjaman online ilegal.

Seperti diketahui, pinjaman online (pinjol) ilegal kerap membuat resah masyarakat terlebih terkait penagihan yang terkadang tidak beretika dan terkesan mengancam.

Akibat ulah pinjol ilegal muncul beberapa kasus percobaan bunuh diri yang disebabkan tekanan yang berasal dari penagih utang pinjol.

Maka dari itu, pemerintah kini menegaskan agar masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.

Meski begitu, rasa khawatir terdapat pada sebagian nasabah pinjol ilegal terkait keamanan dalam tidak membayar utang kepada pinjol.

Kekhawatiran ini muncul karena jasa pinjaman online (pinjol) ilegal biasanya sudah mengantongi identitas pribadi nasabah yang meminjam dana kepadanya.

Pemerintah bisa jamin keamanan tidak bayar utang ke pinjol ilegal?

Baca Juga: Kesal Bukan Main Teleponnya Diteror, Nafa Urbach Murka Siap Bakal Bawa Oknum Penagih Pinjol yang Menerornya ke Jalur Hukum : Saya akan Laporin Satu-satu

Tetap miliki risiko

Source :Kompas TV GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x