Marak Pinjaman Online Ilegal yang Kini Tengah Digandrungi Generasi Muda, Pemerintah Wajib Lakukan 3 Hal ini

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 15:45
Freepik

Ilustrasi: Orang yang terjerat pinjaman online ilegal

GridHype.ID - Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, marak beredar iklan mengenai pinjaman online.

Dengan kemudahan yang ditawarkan, pinjaman online sangat mudah memikat calon konsumennya.

Bahkan tren penggunaan layanan pinjaman online ini banyak didominasi oleh generasi muda.

Tak sedikit yang akhirnya ketergantungan menggunakan pinjaman online hingga terlilit utang.

Dikutip dari Kontan.co.id, Lily Suriani, General Manager Kredivo mencatat, sepanjang tahun lalu, pengguna Kredivo diminati kaum milenial usia 20-29 tahun.

Meski tergolong muda, namun pengguna Kredivo tersebut memiliki penghasilan yang tak sedikit.

Dari data Kredivo, 48% pengguna Kredivo memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Sementara 38% pengguna Kredivo memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta dan 14% memiliki penghasilan lebih dari Rp 10 juta.

Kendati demikian, masyarakat dihadapkan dengan maraknya aplikasi pinjaman online ilegal.

Hal ini tentu membuat rakyat menjadi resah dengan keberadaan pinjol ilegal.

Mengutip dari Kompas.com, Kabar terbaru, selama 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 3.856 memutus akses layanan pinjol atau peer-to-peer lending fintech ilegal.

Baca Juga: Data Pribadimu Bisa Dicuri untuk Aplikasi Pinjaman Online, Mulai Sekarang Jangan Asal Unggah KTP di Internet ya!

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal, mengatakan, pemutusan akses ini adalah salah satu cara yang memang bisa dilakukan pemerintah untuk menangani maraknya aplikasi pinjol.

Namun, ini bukan satu-satunya cara. Menurut Fithra, pemerintah setidaknya perlu melakukan tiga cara ini untuk menangani keberadaan pinjol ilegal di Indonesia.

1. Minta Google/Apple hapus aplikasi pinjol

Menurut Fithra, pemutusan akses pinjol atau platform fintech ilegal itu tidak cukup untuk menyelesaikan masalah terkait maraknya aplikasi pinjol ilegal di Indonesia.

"Karena walaupun sudah diblokir, masih aja muncul lagi," kata Fithra melalui sambungan telepon kepada KompasTekno, Jumat (20/8/2021).

Ia mencontohkan, aplikasi Binomo sebenarnya sudah diklasifikasikan sebagai aplikasi fintech ilegal dan sudah diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Namun, iklan-iklannya pinjol ilegal Binomo masih sering ditemukan di media sosial.

Bahkan, aplikasinya sendiri masih bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store.

Lalu, menurut pantauan KompasTekno, Jumat malam, masih ada aplikasi pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK, tetapi tetap bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store, seperti PinjamDisini, Gercep, dan Dana Mudah.

Saat dicek, ketiga aplikasi itu tidak terdaftar dalam data platform fintech dan pinjol legal Kominfo per Juli 2021.

Untuk itu, Fithra menyarankan agar pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada pemilik notifikasi, seperti Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.

Baca Juga: Cuma Isi Aplikasi Lewat Hp, Kamu Bisa Dapat Pinjaman Online Tanpa Agunan dari Pemerintah, Begini Caranya

2. Tingkatkan Literasi Digital

Lalu, selanjutnya, pemerintah juga harus membarengi pemutusan akses itu dengan peningkatan literasi digital dan literasi keuangan kepada pengguna internet.

Bila tidak, ini akan sangat berdampak pada masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah yang memiliki tingkat pendidikan yang terbatas.

"Utamanya berdampak pada masyarakat menengah ke bawah yang memang tingkat pendidikannya terbatas. Karena merekalah yang lebih banyak terjerat kasus pinjaman online itu," kata Fithra.

Ia menambahkan, tanpa literasi digital, masyarakat akan sulit menyaring informasi yang didapatnya di internet, termasuk informasi-informasi keliru soal pinjaman online ini.

Tanpa literasi digital, masyarakat juga akan kurang paham di mana mereka bisa mencari informasi pinjol yang kredibel, otoritas mana yang bertanggung atas pinjaman online seperti ini.

"Kalau mereka dapat info keliru atau cerita-cerita manis soal pinjol yang bisa menjerumuskan mereka, tangkisannya adalah informasi yang benar melalui literasi tadi. Cuma itu caranya," kata Fithra.

Ia menyarankan, literasi digital yang dilakukan ini tak hanya menggunakan cara konvensional top-down alias pemerintah menyediakan konten literasi, lalu masyarakat diminta untuk membacanya.

3. Gencarkan Bantuan Finansial

Terakhir, pemerintah juga harus sembari menggencarkan bantuan finansial kepada masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca Juga: Marak Penawaran Pinjaman Online Via SMS, Ketua AFPI Beberkan Fintech Ilegal Incar Masyarakat yang Kesulitan Ekonomi di Tengah Pandemi

Sebab, menurut Fithra, mereka adalah pihak yang paling banyak terjerat pinjol ilegal ini karena masalah ekonomi yang dihadapi di tengah pandemi ini.

Fithra mengungkapkan, masyarakat kelas menengah ke bawah adalah pihak yang paling terdampak pendemi Covid-19 ini.

"Kaum menengah ke bawah yang sangat mengandalkan mobilitas dalam mengumpulkan pendapatan. Karena pandemi ini kemudian menghambat mobilitas orang, makanya mereka mengalami pengurangan pendapatan juga," kata Fithra.

Bila lihat dari dana pihak ketiga, kata Fithra, masyarakat yang punya akun keuangan dengan jumlah Rp 5 miliar ke atas meningkat cukup signifikan selama pandemi ini.

Sedangkan pemilik akun Rp 100 juta, jumlahnya semakin lama semakin turun.

Apa artinya? Menurut Fithra, pertumbuhan ekonominya lebih banyak ditopang oleh orang-orang kaya.

Sementara pendapatan dan tabungan orang-orang kelas menengah ke bawah semakin berkurang karena pandemi Covid-19.

Di tengah impitan ekonomi, masyarakat yang sangat membutuhkan uang akhirnya tak punya pilihan selain mengambil pinjaman dari aplikasi pinjol.

Karena memang, kata Fithra, mengajukan pinjaman atau kredit di bank persyaratannya sulit.

Padahal, sebelum memutuskan mengambil pinjaman online, pengguna harus mengecek terlebih dahulu apakah pinjol itu sudah terdaftar di OJK, bagaimana proyeksi pembayarannya, berapa bunganya, dan sebagainya.

Baca Juga: Cuma Isi Aplikasi Lewat Hp, Kamu Bisa Dapat Pinjaman Online Tanpa Agunan dari Pemerintah, Begini Caranya

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id