Marak Penawaran Pinjaman Online Via SMS, Ketua AFPI Beberkan Fintech Ilegal Incar Masyarakat yang Kesulitan Ekonomi di Tengah Pandemi

Kamis, 24 September 2020 | 12:30
Freepik.com

ilustrasi sms

GridHype.ID - Dewasa ini memang tindak kejahatan bisa dilakukan dengan beragam cara.

Terlebih dengan sms pinjaman online yang sering ditemui dalam keseharian kita.

Aktivitas penawaran pinjaman online ( pinjol) oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal kembali marak, seiring peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat.

Bahkan, seringkali masyarakat menerima penawaran pinjaman online melalui pesan singkat atau SMS.

Baca Juga: Dikabarkan Menikah Lagi, Meggy Wulandari Ungkap Perasaannya: Aku Cocok sama Dia

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan di era digital, tawaran pinjaman online melalui SMS semakin marak, apalagi di saat pandemi Covid-19 saat ini.

Bisa dipastikan, tawaran lewat SMS ini adalah dari pelaku fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang akibat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.

Baca Juga: Sukses Wara Wiri di Layar Kaca, Siapa Sangka Ruben Onsu Sempat Ingin Bunuh Diri Lantaran Ada Masalah

Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.

Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," ujarnya mengutip siaran persnya, Rabu (23/9/2020).

Dia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan jangan mudah tergiur.

Baca Juga: Terdengar Aneh! Coba Tempelkan Kubis di Payudara, Rasakan Efek yang Tak Terduga Ini

Sebenarnya, kata Adrian, fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan produk atau promosi melalui pesan singkat SMS.

Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan OJK nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam peraturan tersebut di pasal 19 disebutkan.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi yang bersifat personal (e-mail, SMS, dan voice mail) tanpa persetujuan konsumen.

Baca Juga: Tak Nikmati Harta Orangtua, Nikita Mirzani Beberkan Perjuangannya Saat Keluar dari Rumah

Setiap penyelenggara fintech lending anggota AFPI dalam setiap penawaran atau promosi, wajib mencantumkan atau menyebutkan nama dan logo penyelenggara serta pernyataan terdaftar di OJK.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan OJK No.77/2016.

Bahkan dalam pasal 48 disebutkan, penyelenggara (fintech lending) wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK, yakni AFPI.

Baca Juga: Rumah Tangganya dengan Rizki D'Academy Digoyang Isu Retak, Nadya Mustika Singgung Soal Cobaan Hidup dan Jadi Wanita Mandiri

“Selain itu dalam proses penyaluran pinjaman, fintech lending terdaftar OJK juga didukung oleh asuransi pinjaman serta menggunakan sistem credit scoring yang sudah teruji, seperti Pefindo, untuk menganalisis dan verifikasi pinjaman,” kata Adrian.

Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

Pada Juni 2020 saja, SWI menemukan 105 fintech P2P lending illegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat SMS di telepon genggam.

Baca Juga: Kedua Keluarga Sudah Bertemu, Begini Tanggapan Lesty Kejora Soal Rizky Billar Belikan Apartemen Untuk Dirinya

Untuk itu, lanjut dia, agar memastikan status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 atau e-mail konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id atau bisa juga mengunjungi website resmi OJK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Waspada Tawaran Pinjaman Online Via SMS, Mengapa?

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber KOMPAS.com