GridHype.ID - Kasus hukum pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya memang hingga kini masih berjalan.
Terlebih kini Rachel Vennya sudah menyandang status sebagai tersangka.
Terbaru, kekasih Salim Nauderer ini menjalani pemeriksaan pertamanya usai ditetapkan sebagai tersagka di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Rachel datang didampingi kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya menjalani pemeriksaan selama 4 jam.
Usai 4 jam menjalani pemeriksaan, Rachel keluar dan tak mau bicara sedikitpun soal pemeriksaan yang baru saja ia lalui.
Hanya saja, mantan istri Niko Al Hakim itu meminta doa untuk dirinya sendiri.
"Doain saja, doain Rachel ya," kata Rachel Vennya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
Terlihat, Salim Nauderer berusaha melindungi Rachel Vennya dari awak media menuju mobilnya.
Sementara itu, menurut Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkap hasil pemeriksaan untuk tersangka Rachel Vennya.
"Ya, yang digali sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. Enggak jauh," kata Ade saat dihubungi oleh wartawan, Senin.
"Kemarin kan diberi kesempatan untuk klarifikasi dan benar faktanya dituangkan sekarang," lanjut Ade.
Ade menuturkan, ada dua kemungkinan pasal yang menjerat Rachel Vennya.
"Yang digali masalah itu saja. Kan sudah tahu, permasalahannya UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit," ucap Ade.
Nampaknya kasus hukum yang menjerat Rachel Vennya ini juga menyeret CEO brand lokal yang membawa sang selebgram ke Amerika Serikat.
Seperti diketahui jika Rachel Vennya bersama dengan kekasih dan juga artis lainnya baru saja melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
Rachel Vennya bersama dengan yang lain melakukan kegiatan dalam promosikan suatu barang fashion lokal.
Brand Erigo merupakan pihak yang dari sebuah agenda branding fashion di New York.
Acara tersebut berlangsung pada September 2021 silam.
Kebijakan Pemerintah Indonesia memberlakukan para warga yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri diharapkan untuk melakukan karantina.
Namun, ternyata himbauan tersebut dihiraukan oleh Rachel Vennya beserta kekasihnya, Salim Nauderer.
Polisi beralasan ancaman pidana mereka kurang dari 5 tahun.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
Dilansir dari GridHits.ID, Polda Metro Jaya juga memeriksa CEO dari brand fashion Erigo, M Sadad terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya.
"Iya benar hari ini saudara M Sadad diminta klarifikasi terkait agenda di Amerika Serikat bulan lalu," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi, Selasa (9/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Jerry tidak merincikan perihal agenda pemeriksaan M Sadad tersebut.
Dirinya hanya menyebutkan CEO Erigo tersebut diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
"Masih saksi. Diperiksa soal keberangkatan RV ke ASdi mana mereka diketahui yang memiliki agenda itu," ujar Jerry.
(*)