"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
Dilansir dari GridHits.ID, Polda Metro Jaya juga memeriksa CEO dari brand fashion Erigo, M Sadad terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya.
"Iya benar hari ini saudara M Sadad diminta klarifikasi terkait agenda di Amerika Serikat bulan lalu," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi, Selasa (9/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Jerry tidak merincikan perihal agenda pemeriksaan M Sadad tersebut.
Dirinya hanya menyebutkan CEO Erigo tersebut diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
"Masih saksi. Diperiksa soal keberangkatan RV ke ASdi mana mereka diketahui yang memiliki agenda itu," ujar Jerry.
(*)