"Kemarin kan diberi kesempatan untuk klarifikasi dan benar faktanya dituangkan sekarang," lanjut Ade.
Ade menuturkan, ada dua kemungkinan pasal yang menjerat Rachel Vennya.
"Yang digali masalah itu saja. Kan sudah tahu, permasalahannya UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit," ucap Ade.
Nampaknya kasus hukum yang menjerat Rachel Vennya ini juga menyeret CEO brand lokal yang membawa sang selebgram ke Amerika Serikat.
Seperti diketahui jika Rachel Vennya bersama dengan kekasih dan juga artis lainnya baru saja melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
Rachel Vennya bersama dengan yang lain melakukan kegiatan dalam promosikan suatu barang fashion lokal.
Brand Erigo merupakan pihak yang dari sebuah agenda branding fashion di New York.
Acara tersebut berlangsung pada September 2021 silam.
Kebijakan Pemerintah Indonesia memberlakukan para warga yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri diharapkan untuk melakukan karantina.
Namun, ternyata himbauan tersebut dihiraukan oleh Rachel Vennya beserta kekasihnya, Salim Nauderer.
Polisi beralasan ancaman pidana mereka kurang dari 5 tahun.