GridHype.ID - Hingga kini pemerintah masih mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
Bahkan program vaksinasi kini diperluas untuk anak-anak usia 6-11 tahun.
Hal tersebut setelah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak-anak usia 6-11 tahun.
Dikutip dari Kontan.co.id, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menggodok rencana terkait prosedur pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak 6-11 tahun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan program vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun itu bisa dilaksanakan pada awal 2022.
"Rencananya kalau itu (vaksin) sudah keluar uji klinisnya, kita bisa mulai gunakan di awal tahun depan," ujar Menkes Budi dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa (26/10/2021).
Menurut hasil identifikasi Kemenkes dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), jumlah anak usia 6-11 tahun yang ditargetkan bakal menerima vaksin Covid-19 sebanyak 26 juta anak.
Namun, angka ini harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari pimpinan negara.
"Jumlah anak yang sudah kita identifikasi ada sekitar 26 juta, jadi kalau misalnya nanti diputuskan oleh Bapak Presiden, itu ada terjadi tambahan 26 juta lagi target vaksinasi," lanjut dia.
Untuk vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun, Kemenkes tengah menyiapkan tiga jenis vaksin Covid-19.
Tiga jenis vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun adalah Sinovac, Sinopharm, dan Pfizer.
Sebelum disuntikkan, tiga jenis vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun ini diuji klinik oleh BPOM.
Hal ini juga mempertimbangkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat jenis vaksin tersebut.
BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak usia 5-11 tahun.
Terbitnya izin ini merujuk pada hasil penelitian keamanan dan kekebalan yang ditimbulkan terhadap Covid-19.
"Hasil uji klinik anak ini lebih pada aspek keamanan dan imunogenisitas. Aspek keamanan menunjukkan ini aman untuk anak usia 6 sampai 11 tahun," ujar Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers.
Lebih lanjut mengutip dari Kompas.com, tidak semua anak bisa menerima vaksinasi Covid-19.
IDAI juga memberikan hal-hal apa saja yang menjadi pengecualian pemberian vaksin Covid-19 diberikan pada anak usia 6-11 tahun.
Beikut rinciannya:
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
- Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.
- Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
- Anak sedang mengalami demam 37,50 derajat Celsius atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.
- Anak atau remaja sedang hamil.
- Memiliki hipertensi dan diabetes melitus.
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.
(*)