"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkapkarena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi,"ucapnya.
Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas banpol tersebut untuk mendatangi TKP.
"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpolmasuki TKP tanpa izin," katanya.
Namun, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan justru balik menyindir pihak lain yang memasuki TKP kasus Subang pertama kali.
"Bicara secara global masalah ini, patut ditelusuri siapa yang pertama kali memasuki TKP. Kalau kita menduga TKP yang dirusak, berarti yang harus diselidiki siapa yang masuk pertama kali ke TKP. Yang masuk pertama kali ke TKP kan kita tahu sendiri siapa," kata Achmad Taufan saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).
Seperti diketahui, pada 18 Agustus 2021, orang pertama yang menemukan kejanggalan di TKP yakni Yosef yang merupakan suami Tuti dan ayah dari Amalia.
"Saat itu pak Yosef kan datang ke TKP. Lalu memanggil saksi pak Ujang. Pak Yosef masuk ke rumah, tapi pak Ujang tidak. Pak Ujang kemudian menghubungi pak RT," kata Achmad Taufan.
Dia membela Danu sebagai kliennya saat dituduh menghilangkan barang bukti di kamar mandi tersebut.
"Kalau mau (menjerat) Danu, ya kita harus lihat kronologisnya. Saat itu Danu hanya diajak oleh petugas banpol untuk masuk ke rumah, Danu sendiri tidak mengerti soal barang bukti," katanya.
Dia menambahkan, selama di dalam rumah, si banpol meminta Danu untuk membersihkan bak mandi.
"Si banpol hanya mengawasi saja, Danu yang membersihkan kamar mandi. Cerita Danu, hanya di kamar mandi saja, tidak kemana-mana," kata dia.