Namun secara mengejutkan,kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat meminta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas Banpol tersangka menghilangkan barang bukti.
Hal ini karena Danu beserta petugas banpol diketahui menerobos garis polisi dan memasuki TKP pada 19 Agustus 2021. Atau, sehari setelahpenemuan mayat Amalia dan Tuti pada 18 Agustus 2021.
Danu sendiri sudah mengakui kalau dia memasuki TKP dan membersihkan bak kamarmandi.
Dalam pengakuannya, Danu menegaskan bahwa tindakannya itu karena diperintahkanseorang Banpol atau orang yang biasa membantu polisi.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkanDanu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang)tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana.Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasukiTKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kataRohman Hidayat.
Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.
Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasikejadian.
"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti,bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.
Karena hal tersebut, Danu dan petugas Banpol bisa dikenai Pasal 221 KUHP yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Tak main-main, Danu dan petugas banpol terancam mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda palingbanyak empat ribu lima ratus rupiah jika terbukti benar.