Follow Us

Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Berikut Sederet Faktanya, Mulai dari Masa Berlaku hingga Sanksi bagi Penyedia Tes

Helna Estalansa - Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:15
ilustrasi tes PCR
Photo by Polina Tankilevitch from Pexels

ilustrasi tes PCR

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Kemenkes: Sedang Dikaji

"Pemberlakuan daripada tarif ini batas tertinggi itu mulai berlaku pada saat dikeluarkan SE Kemenkes dan hari ini SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat hari ini," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini ada sederet fakta seputar penurunan harga tes PCR tersebut, sebagai berikut:

• Hasil tes PCR maksimal 1x24 jam

Abdul mengatakan, hasil tes PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan PCR tersebut.

Oleh karenanya, ia minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas penyedia tes lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dapat mematuhi batasan tarif tertinggi PCR tersebut.

• Dinkes kawal penerapan harga baru tes PCR

Abdul meminta dinas kesehatan di tiap kabupaten/kota untuk mengawasi penyedia tes PCR agar penerapan tarif sesuai batas maksimum.

Ia menegaskan, tidak dibenarkan bila ada fasilitas kesehatan yang mematok harga di atas batas maksimum tersebut.

"Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini apapun alasannya," ujarnya.

Baca Juga: Punya Harga Selangit, Ini Alasan Dibalik Tes PCR di Indonesia, Bukan Kesulitan Praktik Medis yang Jadi Penyebabya

• Sanksi bagi fasilitas kesehatan

Source : Kompas.com, GridHealth.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular