Follow Us
Artikel yang mungkin kamu suka
3 tahun yang lalu
Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes PCR adalah sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk daerah lain.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memberikan respons terkait instruksi penurunan harga tes PCR atau polymerase chain reaction ini.
Pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait pemberian keringanan kepada masyarakat yang ingin berobat.
Popular
5 bulan yang lalu
Tag Popular