Follow Us

Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Berikut Sederet Faktanya, Mulai dari Masa Berlaku hingga Sanksi bagi Penyedia Tes

Helna Estalansa - Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:15
ilustrasi tes PCR
Photo by Polina Tankilevitch from Pexels

ilustrasi tes PCR

Rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan soal batas tertinggi harga tes PCR dapat dijatuhi sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin.

Abdul menyebutkan, sanksi dijatuhkan jika pembinaan yang dilakukan oleh dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota tidak membuat laboratorium tersebut mematuhi ketentuan yang ada.

"Bilamana dengan pembinaan itu kita gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan kita, maka tentunya sanksi terakhirnya bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ucap dia.

• Tambah PCR di beberapa daerah

Terakhir, Kemenkes berencana akan menambah laboratorium tes PCR di sejumlah daerah.

Menurut Abdul, saat ini, pihaknya sedang mengidentifikasi daerah-daerah yang belum memiliki mesin PCR dan akan mendorong pengadaan mesin PCR di daerah tersebut.

"Kita nanti akan koordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya kita akan mendorong untuk penyiapan mesin PCR di daerah tersebut," kata Abdul.

Ia mengatakan, saat ini telah tersedia sekitar 1.000 laboratorium yang melayani tes PCR.

"Terus terang memang usaha-usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan laboratorium PCR di daerah itu kita telah menyiapkan. Sekarang ini sudah ada sekitar seribu laboratorium PCR yang tersedia," ucap dia.

Baca Juga: Heboh Harga Tes PCR Murah di India, Ternyata Segini Loh Harga yang Dibanderol di 4 Negara Tetangga, Indonesia Paling Mahal

(*)

Source : Kompas.com, GridHealth.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular