Hal tersebut berkaitan dengan surat edaran satgas covid 19 Nomor 18 tahun 2021.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
Erwin sempat menjelaskan bahwa penelusuran yang dilakukan Kodam Jaya telah mendapatkan hasil.
Mereka mendapatkan seseorang berinisial FS yang diduga membantu Rachel kabur dari karantina kesehatan.
Tidak tanggung-tanggung, bantuan tersebut telah diterima sejak racel tiba di bandara Soekarno-Hatta dari Amerika Serikat.
Adapun rachelvennya diketahui harus karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Adapun pemeriksaan dilakukan dari bandara Soekarno-Hatta sampai di RSDC Wisma Pademangan.
Adapun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa oknum anggota TNI berinisial FS tersebut melakukan tindakan non prosedural.
(*)